Kupang (ANTARA News) - Proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, terkendala peralatan pendukung yang harus dimiliki dinas kependudukan dan pencatatan sipil daerah itu.

"Proses pencetakan tidak bisa dilakukan karena sistem penyimpan data yang ada di server dinas kependudukan sudah tidak lagi bisa mengakses data yang diinput dari kementerian. Karena itulah kita masih butuh server baru atau menghapus dengan meremajakan data dalam server itu," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang David Marts Mangi di Kupang, Kamis.

Dia mengatakan, proses pencetakan dilakukan dengan alur seluruh data yang terekam tersimpan dalam server tersebut. Kemudian server itu akan juga menerima input data dari kementerian hasil verifikasi sebelum proses pencetakan.

Di tahapan proses input data kependudukan dari kementerian itulah, sistem yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang menolaknya atau tidak bisa berproses karena penuh data. "Jadi, data yang diinput tidak bisa terakses. Karena itulah tidak bisa dilakukan pencetakan," katanya.

Langkah permintaan server baru sebagai tambahan untuk mengisi data-data yang ada belum juga diperoleh. "Karena itu kami sedang siasati untuk meremajakan data yang ada di server itu dan karenanya butuh waktu. Kami targetkan ssekitar Desember sudah bisa dilakukan pencetakan," katanya.

Terhadap warga yang akan melakukan sejumlah urusan dan butuh KTP elektronik sebagai salah satu dokumen remi kependudukan, David menyampaikan akan diterbitkan surat keterangan kependudukan dengan format baku secara nasional.

Format surat keterangan kependudukan itu resmi diterbitkan dari Kementerian Dalam negeri di Jakarta untuk diberlakukan bagi seluruh warga di NKRI.

Dalam format keterangan itu, surat tersebut dapat dijadikan sebagai pengganti KTP elektronik dengan masa waktu enam bulan untuk sejumlah kepentingan antara lain, pengurusan di bank, imigrasi, pilkada dan seluruh urusan lainnya yang membutuhkan data diri resmi.

"Jadi bagi warga yang belum memiliki KTP elektronik namun sudah melakukan perekaman data diri bisa mendapatkan surat keterangan tersebut secara gratis di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang," katanya.

Terkait jumlah warga yang sudah melakukan perekaman, David menyebut hingga Agustus 2016, sudah mencapai 367.308 orang dari jumlah wajib KTP daerah itu berjumlah 409.675 orang.

Sementara dari jumlah yang belum terekam data dirinya secara elektronik sebanyak 42.367 orang dari keseluruhan jumlah penduduk Kota Kupang sebanyak 536.462 jiwa.

"Dan yang sudah terekam namun belum tercetak KTP elektroniknya berjumlah 6.612 KTP. Sedangkan yang sudah dicetak sebanyak 198.216 KTP," katanya.

Dia berharap warga untuk terus melakukan perekaman sehingga data dirinya sebagai warga Kota Kupang bisa masuk dan tercatat dalam data base yang ada dan pada saatnya bisa dicetak KTP elektroniknya.

Pewarta: Yohanis Adrianus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016