Undang-Undang Perlindungan Anak sudah sangat jelas melarang keterlibatan anak dalam kegiatan politik praktis, termasuk aksi demonstrasi massa
Bekasi (ANTARA News) - Ketua Dewan Konsultatif Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengingatkan para demonstran aksi unjuk rasa 4 November 2016 di Jakarta untuk tidak melibatkan anak dalam kegiatannya.

"Undang-Undang Perlindungan Anak sudah sangat jelas melarang keterlibatan anak dalam kegiatan politik praktis, termasuk aksi demonstrasi massa," kata pria yang akrab disapa Kak Seto itu saat menghadiri acara "Hari Anak Bekasi Membaca" di Lapangan Alun-Alun Kota Bekasi, Kamis.

Menurut dia, aturan terkait larangan itu turut mengatur sanksi hukum bagi para orang tua maupun oknum masyarakat yang melibatkan anak dalam aksi tersebut.

"Mohon jangan libatkan anak, sebab sanksinya akan menjerat para pelaku dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. Ini amat Undang-undang yang wajib dipatuhi," katanya.

Kak Seto mengatakan, aksi demonstrasi kerap menimbulkan konflik dan rentan terhadap kerusuhan bila kedua belah pihak tetap mempertahankan pendiriannya.

Seto mengaku khawatir keterlibatan anak bisa menimbulkan korban mengingat fisik sang anak tidak dipersiapkan untuk situasi kerusuhan.

"Anak bisa jadi korban awal bila dalam aksi demonstrasi itu terjadi kerusuhan," ujarnya.

Seto mengimbau sejumlah pihak terkait dari lembaga hukum untuk mengintensifkan pengawasan terhadap kehadiran anak di tengah demonstran untuk segera diamankan guna menghindari korban.

"Pengawasan harus lebih intensif lagi di lapangan. Jangan sampai ada anak di tengah demonstrasi besok," katanya.

Menurut rencana, sejumlah organisasi masyarakat Islam akan menggelar aksi demonstrasi yang akan dipusatkan di Jakarta pada Jumat (4/11).

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016