Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan menerima berkas dan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan 10 "mobil crane" di Pelabuhan Tanjung Priok oleh PT Pelindo II dari Bareskrim Polri.

"Benar sudah kita terima berkas dan tersangkanya. Tersangkanya ada dua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis.

Selanjutnya, kata dia, berkas tersebut diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Kamis pagi.

Dua tersangka kaus mobil crane itu, yakni, Direktur Teknik Pelindo II berinisial FN dan mantan Senior Manajer Peralatan PT Pelindo II, HBK.

Kejagung telah menyatakan berkas dugaan korupsi itu lengkap sejak 24 Oktober 2016.

Terkuaknya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan sepuluh mesin derek yang semestinya dikirim ke delapan pelabuhan berbeda justru tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Dalam kasus korupsi alat berat tersebut, hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan kerugian negara mencapai Rp37,9 miliar.

(R021/A029)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016