Ini merupakan implementasi dari prinsip pertama Nawa Cita Presiden Joko Widodo, yaitu kehadiran negara dalam perlindungan warga."
Jakarta (ANTARA News) - Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Davao City Berlian Napitupulu menyatakan bahwa ada sebanyak 1.934 warga keturunan Indonesia di kawasan Mindanao, Filipina Selatan, telah ditetapkan statusnya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

"Saya bersyukur status kewarganegaraan mereka dapat dituntaskan, dan hak kewarganegaraan merupakan hak mendasar bagi setiap individu karena erat kaitannya dengan hak asasi manusia," ujar Konjen Napitupulu yang sedang berada di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Davao City bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhum dan HAM) serta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bekerja sama dengan Biro Imigrasi Filipina dan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa urusan pengungsi (UNHCR) baru-baru ini melaksanakan misi penegasan status bagi warga keturunan Indonesia di Mindanao yang dikenal sebagai Persons of Indonesian Descent (PIDs).

Misi yang terdiri atas 22 orang itu selama berada di Davao City pada Oktober 2016 berhasil menelaah sebanyak 2.348 berkas PIDs. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.934 PIDs ditetapkan statusnya sebagai WNI, namun sebanyak 405 PIDs diperkirakan telah menjadi Warga Negara Filipina karena mereka ikut dalam pemilihan umum (pemilu) negeri itu.

Menurut Konjen Napitupulu, tim tersebut harus bekerja secara maksimal, selain bekerja dengan hati, sehingga masalah status kewarganegaraan PIDs yang sudah lama tertunda dapat segera dituntaskan.

"Masalah perlindungan hak WNI adalah prioritas utama dari delapan prioritas politik luar negeri Republik Indonesia. Ini merupakan implementasi dari prinsip pertama Nawa Cita Presiden Joko Widodo, yaitu kehadiran negara dalam perlindungan warga," katanya.


Hak dasar


Sebelumnya, Direktur Tata Negara Tehna Bana Sitepu selaku Ketua Tim Teknis Penelaah dan Penegas Status WNI di Mindanao menegaskan, tim bekerja guna menjamin hak dasar sebagaimana tercermin dalam salah satu azas yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.

Azas dimaksud adalah Azas Perlindungan Maksimum yang menyebutkan bahwa Pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apa pun, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Bagi mereka yang berdasarkan hasil registrasi serta dokumen yang dimiliki teridentifikasi sebagai WNI namun berpotensi kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena satu dan lain hal sehingga dapat menjadi tidak mempunyai kewarganegaraan (stateless), maka Pemerintah Pusat perlu memberikan kebijakan.

Kebijakan tersebut adalah berdasarkan azas perlindungan maksimum UU RI Nomor 12 tahun 2006 dalam mengonfirmasi status kewarganegaraan mereka.

Berdasarkan data yang dimiliki KJRI Davao City tercatat sebanyak 4.902 warga Indonesia dan keturunan berada dan menetap di Pulau Mindanao, Pulau Balut, dan Pulau Sarangani, yang termasuk kawasan Filipina Selatan.

Hampir semua warga Indonesia dan keturunannya itu tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, sehingga Pemerintah Filipina mengganggap mereka sebagai orang asing tanpa dokumen (undocumented alien).

"Karena mereka undocumented, maka mereka rentan terhadap eksploitasi serta perlakuan sewenang-wenang dari employer, seperti dipaksa melakukan illegal fishing yang marak di perairan Bitung dan sekitarnya, melakukan penyelundupan barang-barang ilegal, serta rawan dilibatkan dalam kejahatan lainnya," kata Konjen Napitupulu.

Oleh karena itu, ia menyatakan, KJRI Davao City selaku perwakilan resmi Pemerintah RI untuk Mindanao, Sulu, dan Tawi-Tawi, bekerja sama dengan Pemerintah Filipina, serta mediasi UNHCR bersungguh-sungguh menyelesaikan masalah kewarganegaraan bagi warga keturunan Indonesia di Filipina Selatan.

Upaya itu sangat penting guna mewujudkan rencana aksi global untuk mengakhiri status tak bernegara pada 2024. KJRI Davao City juga akan terus bekerja sama dengan Tim Teknis dan Kementerian-Lembaga terkait guna pengaturan proses selanjutnya sampai adanya solusi permanen bagi seluruh warga keturunan Indonesia yang bermukim di Mindanao.

Pewarta: Aat Surya Safaat
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016