Pontianak (ANTARA News) - Jajaran Jantanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak menangkap dua warga negara Malaysia, yakni Khong Yiau Hieng (35) dan Lee Sing Chua (33) yang kedapatan membawa 18 kilogram sabu-sabu.

"Kedua WN Malaysia tersebut ditangkap saat berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan LHW Hasyim, Gang Amal, No. 62, Kecamatan Pontianak Kota, Minggu (6/11) sekitar pukul 17.20 WIB," kata Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Musyafak di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, terungkapnya pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar dan melibatkan warga negara asing ini, atas laporan masyarakat.

"Kami sudah melakukan penyilidikan sekitar 1,5 bulan dalam mengungkap kasus penyeludupan narkoba dalam jumlah besar ini, dan ketika ada bukti yang kuat, baru dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Kedua tersangka WN Malaysia itu, diamankan saat sedang istirahat di sebuah rumah kontrakannya, Jalan LHW Hasyim, Gang Amal, No. 62.

"Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka sedang istirahat, dan barang haram itu dimasukkan dalam dua buah ban cadangan mobil jenis Fortuner dengan nomor polisi B 11 DIH," katanya.

Musyafak menambahkan, dugaan kuat barang haram tersebut melalui jalan tikus (jalan tidak resmi) yang jumlahnya sekitar 50 lebih, yang menghubungkan desa (di Kalbar) dan kampung di Malaysia.

Dari hasil pengembangan tersebut, pemesan dari 18 kilogram sabu-sabu tersebut, yakni atas nama Darmadi (55) warga Jalan Komodor Yos Sudarso, Gang Bunga Luar No. 46, Kecamatan Pontianak Barat.

"Sehingga Senin dinihari langsung dilakukan penggerebekan di rumah tersangka tersebut, namun tersangka Darmadi berhasil melarikan diri, melalui lantai dua rumahnya. Saat melarikan diri tersangka Darmadi membuang tiga kantong besar yang berisi sekitar 24 ribu butir obat daftar G jenis Happy Five," kata Musyafak.

Kedua WN Malaysia tersebut, dapat diancam pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara, dan atau denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Kemudian ayat (2) pasal 112 tersangka dapat diancam seumur hidup dan paling lama 20 tahun, kata Musyafak.

"Ini mungkin tangkapan paling besar di sepanjang tahun 2016. Dalam hal proses hukum dan pencegahan kami tetap melakukan kerja sama dengan polisi Malaysia. Untuk personil polisi yang berhasil mengungkap kasus besar ini, akan kami berikan sejenis penghargaan berupa piagam yang nantinya bisa digunakan untuk pendidikan lebih lanjut," kata Kapolda Kalbar.

Pewarta: Andilala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016