Jambi, Jambi (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi memeriksa ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk melengkapi berkas perkara EK, tersangka penjualan kulit harimau dan buaya, yang ditangkap beberapa waktu lalu.

"Sampai saat ini sudah ada enam orang saksi yang telah diperiksa polisi termasuk BKSDA Jambi," kata pejabat bidang humas Polda Jambi, Komisaris Polisi Wirmanto, di Jambi Selasa.

Saat ini penyidik masih merampungkan berkas perkara EK dan jika sudah rampung segera dilimpahkan ke jaksa.

Dalam kasus ini, polisi menyita dua lembar kulit harimau sumatera kemudian tiga kulit buaya muara dan juga berbagai kulit ular, biawak. Secara keceluruhan, kulit satwa liar itu sebanyak 2.600 lembar.

Kulit harimau sumatera utuh dibeli EK seharga Rp100 juta dan akan dijual lagi sehingga diperkirakan bisa mencapai keuntungan miliaran rupiah.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016