Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan kepada pemerintah Australia terkait dengan adanya perubahan kebijakan importasi sapi di dalam negeri, beberapa waktu lalu.

"Ada pembicaraan bilateral antara Menteri Perdagangan Australia dan kami, khususnya mengenai sapi. Pertama, mereka meminta penjelasan soal rasio 1:5 dan 1:10 yang diterapkan pemerintah Indonesia," kata Enggartiasto, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Enggartiasto mengatakan, kebijakan yang barus saja diambil oleh pemerintah Indonesia tersebut, mengacu pada kondisi para peternak dalam negeri untuk mendapatkan pendapatan mencukupi dan juga mengatasi penurunan jumlah populasi sapi di dalam negeri.

"Kami hanya menyatakan bahwa kebijakan yang kami ambil mengacu pada kondisi para peternak tersebut," kata Enggartiasto.

Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 Tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, yang menjadi payung hukum perubahan skema importasi sapi ke Indonesia.

Menurut Enggartiasto, pemerintah Australia menyatakan bahwa untuk menjalankan industri peternakan sapi tidak mudah dan berbeda dengan industri penggemukan. Namun, pemerintah menyatakan bahwa untuk menyiapkan pelaku usaha dalam negeri tersebut, maka kebijakan itu tidak dilakukan dalam waktu singkat.

"Mereka menyatakan bahwa untuk peternakan itu tidak mudah, dan berbeda dari penggemukan. Saya katakan, saya tahu persis bahwa itu dua hal yang berbeda. Itulah sebabnya kami berikan waktu hingga 2018, sehingga ada persiapan bagi pelaku usaha," tutur Enggartiasto.

Dalam kesempatan tersebut, Enggartiasto menyampaikan kepada pemerintah Australia bahwa harga sapi bakalan dari Negeri Kanguru tersebut, terus mengalami kenaikan atau berada pada kisaran harga yang cukup tinggi. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia pada akhirnya membuka opsi untuk mengimpor dari negara lain.

"Karena itu, kami membuka sumber lain untuk impor, yaitu Meksiko, Spanyol dan Brazil. Brazil yang lokasinya cukup jauh, harganya jauh lebih murah daripada Australia," ucap Enggartiasto.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah Australia menyatakan segera melakukan pembicaraan dengan pelaku usaha, meskipun kebijakan terkait harga bukan pada tangan pemerintah.

"Mereka akan membicarakan untuk efisiensi dalam upaya untuk menurunkan harga. Jika harga dari Australia lebih baik, maka orang tidak akan mau impor dari Brazil. Tapi jika harga tinggi, kami tidak bisa," ujar Enggartiasto.

Belum lama ini, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengubah skema atau bentuk kebijakan importasi sapi bakalan. Selama ini, jumlah sapi bakalan yang masuk ke Indonesia dan dijadikan sumber protein masyarakat tersebut mencapai kurang lebih 600.000 ekor per tahun.

Perubahan skema importasi sapi tersebut dipicu keinginan pemerintah untuk menambah jumlah sapi indukan di dalam negeri. Dengan pertimbangan untuk menambah jumlah produksi sapi di Indonesia, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan sepakat untuk mewajibkan importir sapi bakalan mengimpor sapi indukan.

Impor sapi indukan tersebut menggunakan rasio 1:5 bagi pelaku usaha, sementara untuk Koperasi Peternak dan Kelompok Peternak dengan rasio 1:10. Pemenuhan rasio tersebut nantinya dilakukan bertahap dan akan diaudit pada 31 Desember 2018.

Pada skema impor dengan rasio 1:5 tersebut, setiap pelaku usaha yang mengimpor lima ekor sapi, maka sebanyak empat ekor merupakan sapi bakalan dan satu ekor sapi indukan. Untuk rasio 1:10, maka wajib mengimpor satu indukan dan sisanya berupa sapi bakalan.

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016