Jakarta (ANTARA News) - Organisasi kemasyarakatan Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terkait dugaan penghasutan saat unjukrasa 4 November 2016 ke Polda Metro Jaya.

"Kita sertakan barang bukti berupa transkripan orasi dari rekaman video yang tersebar melalui media sosial," kata Ketua Umum Solmet Silfester Matutina di Jakarta Sabtu.

Matutina mengatakan orasi Fahri menimbulkan keresahan terhadap stabilitas negara karena berupaya menghasut dan berupaya melengserkan Presiden Joko Widodo.

Selain menyerahkan rekaman video dari "Youtube", pelapor juga mencantumkan dua orang saksi agar laporan polisi itu dapat dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Matutina menjelaskan orasi politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan penghasutan dengan cara memberitahu cara menjatuhkan presiden, menyebut presiden telah melanggar hukum secara berulang kali, menilai presiden telah menginjak simbol agama dan menuding presiden melindungi penista agama.

Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ 5541/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum tertanggal 11 November 2016, Fahri diadukan dengan sangkaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Fahri juga dilaporkan Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara-JP) ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghasutan dan makar terhadap pemerintah pada Rabu (9/11).

Anggota Bara-JP Birgaldo Sinaga mengungkapkan Fahri menyebutkan dua cara menjatuhkan presiden yakni melalui parlemen ruangan dan parlemen jalanan.

Orasi Fahri itu menurut Birgaldo, berpotensi membahayakan negara karena termasuk upaya percobaan penggulingan terhadap pemerintahan yang sah.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016