Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR RI Dardiansyah mengapresiasi sejumlah program yang telah dilakukan pemerintah bagi nelayan, seperti penyebaran kartu asuransi nelayan di berbagai daerah.

"Penilaian kami luar biasa atas pelaksanaan program ini," kata Dardiansyah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Politikus PDIP itu mengemukakan bahwa pemerintah dengan memberikan kartu asuransi yang memberikan jaminan risiko kerja bagi para nelayan dinilai telah memberikan perhatian kepada kesejahteraan nelayan.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) meminta pemerintah lebih gencar menyosialisasikan program asuransi jiwa dan perikanan untuk masyarakat pesisir baik itu nelayan, pembudidaya ikan, maupun petambak garam.

"Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama-sama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota perlu memperbaiki kinerjanya berkenaan dengan tahapan pelaksanaan program asuransi jiwa dan asuransi perikanan," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim.

Dia memaparkan, Pasal 33 ayat (2) UU No. 7/2016 memerintahkan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk proaktif memfasilitasi nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam antara lain untuk memperoleh kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta, serta kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi.

Selain itu, lanjutnya, pasal tersebut juga menyoroti pentingnya sosialisasi program asuransi terhadap nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan perusahaan asuransi, serta bantuan pembayaran premi asuransi tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

"Dengan perbaikan kinerja Kementerian Kelautan dan daerah, penyelenggaraan program asuransi jiwa dan perikanan akan menjangkau dan memberikan manfaat secara langsung kepada 2,7 juta jiwa nelayan, 3 juta jiwa perempuan nelayan, 3,5 juta jiwa pembudidaya ikan, dan 3 juta petambak garam hingga akhir tahun 2018," ujar Abdul Halim.

Sejumlah daerah di Tanah Air memang telah melakukan pendataan terhadap para nelayan yang terdapat di daerah tersebut agar mereka dapat didaftarkan guna mendapat asuransi nelayan.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016