Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung melimpahkan dua orang tersangka berikut berkas dugaan korupsi pengelolaan aset PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) pada Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2010-2015 kepada Kejari Jakpus.

"Tim penyidik Pidsus Kejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum pada Kejari Jakpus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum kepada Antara di Jakarta, Senin malam.

Kedua tersangka itu berinisial IGG dari pihak swasta dan HW, ASN pada DJKN Kanwil DKI Jakarta.

Dikatakannya, kedua tersangka itu ditahan oleh penuntut umum di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung dari 14 November sampai 3 Desember 2016.

Bahwa penuntut umum melakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Dalam kasus dugaan korupsi itu keuangan negara dirugikan sebesar Rp13 miliar, katanya.

(R021/T007)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016