Jakarta (ANTARA News) - Tim advokasi pandangan dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama telah memenuhi unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepadanya.

Koordinator Tim Advokasi MUI Ahmad Yani di Jakarta, Senin malam tadi, mengatakan unsur tindak pidana seperti yang diatur dalam pasal 156a KUHP UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahagunaan dan Penodaan Agama sudah terpenuhi dalam sebagian pidato Ahok di Kepulauan Seribu kunjungan kerja di daerah itu.

"Sudah ada subjek pelakunya, Ahok sendiri, dan objek yang dilakukan penistaan ada beberapa kategori. Pertama, agama Islam. Kedua kibat suci Alquran, surat Al Maidah itu sendiri. Ketiga, ulama, ustad, dai dan sebagainya. Semua sudah terpenuhi unsur pidana," kata Ahmad dalam konferensi pers di Gedung MUI Jakarta itu.

Menurut Ahmad, aparat penegak hukum tidak perlu mempertimbangkan sengaja atau tidaknya Ahok mengutip Al Maidah ayat 51 saat berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu.

Oleh karena itu, Tim Advokasi MUI juga mendesak Polri dan Kejaksaan Agung meningkatkan status Ahok menjadi tersangka dan ditahan. Tim advokasi MUI juga mengharapkan aparat penegak hukum melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan atau P21 untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

Tim Advokasi MUI juga memandang kasus-kasus sebelumnya yang berkaitan dengan penistaan agama seharusnya dilakukan penahanan terlebih dahulu.

Tim advokasi beranggotakan 481 orang ini menyatakan siap mengawal proses hukum yang sedang berjalan dengan diperkuat tausiah kebangsaan MUI pada 9 November 2016 terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Mereka juga mendesak Komisi III DPR yang membidangi hukum dan hak asasi manusia untuk membentuk panitia kerja pengawasan kasus ini.

Sejumlah tokoh Islam punya pandangan lain tentang kasus Ahok itu, seperti mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif yang menilai Ahok tidak melecehkan Alquran berdasarkan rekaman video yang utuh.

"Secara utuh pernyataan Ahok telah saya baca," kata Syafii 7 November lalu.

Syafii mengatakan publik harus memperhatikan lebih detail pernyataan Ahok saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu itu. "Ahok tidak mengatakan Al Maidah (ayat 51) itu bohong," ujar Buya Syafii.

Sedangkan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj pasa 10 Oktober lalu mengajak masyarakat untuk tidak memperpanjang pernyataan Ahok soal surat Al Maidah Ayat 51 itu.

"(Ahok) sudah mengaku salah, harus dimaafkan, asal jangan diulangi lagi," kata Said.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016