Paris (ANTARA News) - Otoritas Prancis pada Kamis (17/11) menyatakan mereka menyelidiki 560 wajib pajak terkait penghindaran pajak berdasarkan informasi yang diperoleh dari bocoran dokumen Panama Papers.

Para penyelidik pajak di seluruh dunia sudah berbulan-bulan mendalami 11,5 juta dokumen rahasia yang bocor pada April setelah komputer firma hukum Panama, Mossack Fonseca, diretas.

Wajib pajak Prancis juga diduga menyembunyikan uang melalui perusahaan cangkang di negara surga pajak seperti Kepulauan Bahama dan British Virgin.

Pemeriksaan telah dimulai terhadap 560 wajib pajak, kata seorang juru bicara Kementerian Keuangan sebagaimana dikutip kantor berita AFP.

Seorang sumber mengatakan pemeriksaan tersebut bisa memakan waktu berbulan-bulan.

Sebanyak 724 wajib pajak lainnya juga menggunakan jasa Mossack Fonseca guna menghindari pajak, namun sudah diketahui oleh otoritas pajak Prancis, yang tahun 2013 membuat layanan (Le Service de Traitement des Declarations Rectificatives/STDR) untuk memberi kesempatan kepada pemegang rekening di luar negeri yang tidak dinyatakan mengaku dan membayar pajak mereka.

Wajib pajak yang menggunakan layanan Mossack Fonseca menyembunyikan empat miliar euro dalam aset dari mana pemerintah Prancis akan memperoleh kembali 1,2 miliar euro dalam bentuk pajak tak terbayar dan denda menurut Menteri Anggaran Christian Eckert.

Hingga pertengahan September, STDR telah menerima seluruhnya 47.000 permintaan dari wajib pajak untuk menormalisasi situasi mereka.

Itu berkaitan dengan aset 28,8 miliar euro dari mana 6,3 miliar euro pajak tak terbayar dan denda yang diperoleh kembali.

Prancis bukan negara pertama yang mempublikasikan jumlah penyelidikan pajak yang dijalankan terkait Panama Papers.

Pada September, Denmark menyatakan sedang menangani 320 kasus yang berimplikasi pada 500 sampai 600 wajib pajak.

Panama Papers, yang dipublikasikan Konsorsium Internasional Jurnalis Investigatif, menunjukkan bagaimana sejumlah orang kaya, pejabat publik dan bintang olahraga menyimpan aset di rekening luar negeri.


Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016