Jakarta (ANTARA News) - Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama yang biasa disapa Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama akan dilakukan Selasa pekan depan.

"Pemeriksaan dari tersangka Pak Basuki Tjahaja Purnama itu direncanakan hari Selasa (22/11) akan dilaksanakan pemeriksaan sebagai tersangka. Mudah-mudahan tidak ada halangan," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Namun, Boy menyatakan polisi belum bisa memastikan tempat pemeriksaan Ahok apakah di Mabes Polri, Trunojoyo atau Gedung Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Rencananya kami akan koordinasikan dulu, nanti kami konfirmasikan lagi," kata Boy.

Polisi saat ini masih dalam proses melengkapi berkas pemeriksaan dari saksi-saksi yang telah dipanggil sebelumnya dan dari saksi-saksi baru.

"Termasuk saksi baru yang menbuat laporan kepada polisi. Terakhir, kemarin ada dua saksi (baru) mudah-mudahan bisa dimasukan ke dalam berkas perkara," ujar Boy.

Boy mengatakan Ahok disangkakan Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP. "Jadi, tidak kaitan dengan UU ITE," kata mantan Kapolda Banten itu.

Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Berdasarkan Peraturan KPU No 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua ini dalam Pilkada DKI 2017.

Pasangan Ahok-Djarot pun mengaku akan tetap berkampanye seperti biasa.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016