Jakarta (ANTARA News) - Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan aksi penolakan kampanye Wakil Gubernur non aktif Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat,  termasuk dugaan tindak pidana Pemilu.

"Hasil penyelidikan selama lima hari diputuskan kasus gangguan penolakan di Kembangan Utara merupakan tindak pidana pemilihan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri di Jakarta, Jumat.

Jufri menuturkan Bawaslu DKI Jakarta dan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari unsur kepolisian, TNI dan kejaksaan menyelidiki pengaduan penolakan kegiatan kampanye Djarot.

Selanjutnya, tim Gakkumdu memeriksa beberapa saksi dari pelapor, warga dan memeriksa barang bukti lainnya seperti rekaman video.

Jufri menyebutkan salah seorang yang diduga terlibat penghadangan kampanye pasangan Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok adalah berinisial NS.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, Gakkumdu melanjutkan laporan itu ke Polda Metro Jaya guna diselidiki lebih lanjut.

Menurut Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti atau NS adalah bukan warga asli Kembangan Utara berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan.

Tim pemenangan Ahok-Djarot melaporkan penolakan kampanye di Kembangan Utara pada 14 November 2016 ke Bawaslu DKI Jakarta.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016