Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyatakan aksi damai membela Islam jilid III tanggal 2 Desember 2016 merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang, namun dia menekankan unjuk rasa itu tidak boleh melanggar konstitusi.

"Aksi demonstrasi, unjuk rasa, merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi. Yang penting bersifat konstitusional dan tidak melanggar undang-undang," ujar Fadli Zon saat dimintai pandangannya terkait rencana unjuk rasa damai 2 Desember 2016, dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Terkait rencana unjuk rasa lanjutan 2 Desember 2016, Fadli mengaku belum mengetahui detail tuntutan pengunjuk rasa.

Sementara itu pada bagian lain Fadli Zon menyatakan pertemuan antara Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara Kamis (17/11) kemarin sama sekali tidak membicarakan mengenai rencana unjuk rasa lanjutan ormas Islam.

Menurut Fadli Zon, pertemuan Prabowo dengan Jokowi hanya membicarakan hal-hal terkait kepentingan nasional.

"Hanya bicara soal kepentingan nasional. Jangan sampai ada perpecahan, dan NKRI harus kita pertahankan. Bagus sekali pertemuannya," kata dia.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016