London (ANTARA News) - Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) dan MA Qatar menandatangani nota kesepahaman (MoU) guna merintis kerja sama bidang peradilan, dan kedua belah pihak menyepakati itu dalam kunjungan kerja Ketua MA Dr. H. M. Hatta Ali ke Qatar.

MoU antara Indonesia dan Qatar itu ditandatangani oleh Ketua SJC Qatar, Masoud Muhammad Al Amiri yang juga secara ex officio sebagai Ketua MA Qatar, dan Ketua MA Republik Indonesia Prof Hatta Ali, di Kantor Supreme Judiciary of Council (SJC) Qatar.

Minister Counsellor KBRI Doha, Boy Dharmawan, kepada Antara London, Sabtu, menyebutkan bahwa dalam kunjungan kerjanya di Qatar dari tanggal 17 hingga 19 Nopember Ketua MA RI, Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, MA juga mengadakan pertemuan dan berdialog dengan komunitas Diaspora Indonesia di Wisma Duta.

Menurut Prof Hatta Ali, MoU bertujuan untuk menguatkan sistem hukum agar bermanfaat bagi masyarakat di kedua negara. Bidang kerja sama dalam MOU antara lain mencakup menejemen perkara perdata guna mempercepat penyelesaian perkara, implementasi tekhnologi khususnya di bidang menejemen peradilan, menejemen perkara dan pengelolaan berkas kearsipan.

Kedua pihak sepakat bekerja sama dalam penerapan hukum Islam dan peran mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa dan bekerja sama dalam pelatihan menejemen peradilan, perkara dan pengembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum acara perdata.

Menurut Dr. Nasich Salam, dengan adanya MoU, Qatar akan mengirim hakimnya ke Indonesia guna mempelajari sistem mediasi di Indonesia, sementara Indonesia akan mempelajari sistem ekonomi syariah terkait peradilan agama. "Utamanya meningkatkan kompetensi hakim dalam penyelesaian perkara perdata," ujar Nasich.

Pada kesempatan bertemu Ketua MA Qatar, kedua belah pihak saling berbagi pengalaman mengenai sistem hukum dan sistem peradilan serta kewenangan masing-masing peradilan.

Masoud Muhammad Al Amiri menyambut baik penandatangan MoU kerja sama antardua negara dan menjelaskan upaya Qatar mengembangkan sistem mediasi agar penyelesaian perkara dilakukan di luar pengadilan.

Dikatakan hakim Qatar diwajibkan untuk melakukan mediasi perkara dan mengupayakan perdamaian agar pihak berperkara terhindar dari konsekuensi putusan atau vonis.

Ketua Al Amiri juga tertarik dengan pengalaman MA dalam mengembangkan mediasi baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan yang digulirkan sejak 2008, melalui Peraturan MA RI Nomor 1 tahun 2008. Qatar akan mempelajari sistem mediasi dengan mengirim para hakim Qatar ke Indonesia.

Di lain pihak, MA RI juga berminat untuk mempelajari sistem ekonomi syariah khususnya terkait peradilan agama yang relatif lebih berkembang di Qatar.

Dubes Basri mengatakan, kunjungan kerja Ketua MA ke Qatar merupakan indikasi positif dari Pemerintah Indonesia dalam rangka meningkatkan hubungan bilateral khususnya di bidang yudikatif.

Penandatangan kerjasama peradilan tersebut merupakan wujud dari peningkatan kerjasama yudikatif tertinggi antara kedua negara," ujar dubes.

Delegasi MA yang hadir dalam acara penandatanganan Wakil Ketua Bidang non Judisial, H. Suwardi, Ketua Kamar Peradilan Agama MA RI, Prof. Dr. H. Abdul Manan, Hakim Agung, Dr. Syamsul Maarif, Hakim Agung, Dr. Imran Suadi, Hakim Agung, Dirjen Lembaga Peradilan Syariah MA, Drs. Abdul Manaf dan Hakim PA Cibinong, Dr. Nasich Salam.

Menurut Pelaksana Fungsi Politik KBRI Doha, Boy Dharmawan, MoU tersebut merupakan salah satu momentum bagi peningkatan hubungan bilateral kedua negara dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-40 hubungan diplomatik RI-Qatar.

Pewarta: Zeynita Gibbons
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016