Yogyakarta (ANTARA News) - KPU Kota Yogyakarta mengusulkan sekitar 1.200 pemilih pemula yang baru akan berusia 17 tahun pada saat daftar pemilih tetap Pilkada 2017 ditetapkan agar difasilitasi dengan surat keterangan oleh Dindukcapil.

"Ada sekitar 1.200 pemilih pemula yang belum bisa melakukan perekaman data kependudukan saat daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan. Mereka akan difasilitasi untuk memperoleh surat keterangan dari dinas," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Senin.

Pilkada 2017 menyaratkan kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat sebagai syarat bagi pemilih untuk bisa menggunakan hak suaranya.

Surat keterangan tersebut diterbitkan sebagai pengganti sementara kartu tanda penduduk elektronik akibat kekosongan blanko yang terjadi sejak Oktober.

Namun demikian, khusus untuk surat keterangan bagi pemilih pemula hanya akan berisi informasi bahwa yang bersangkutan tercatat di basis data kependudukan dan surat tersebut hanya bisa digunkan untuk kepentingan pilkada.

Wawan mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Sipil Kota Yogyakarta karena berdasarkan daftar pemilih sementara (DPS) masih ada 15.483 pemilih yang belum memiliki e-KTP atau surat keterangan.

"Saat ini, kami sedang mengolah data hasil masukan dari masyarakat atas DPS yang sudah ditetapkan. Data pemilih kemungkinan masih bisa bertambah, berkurang atau tetap," katanya.

KPU Kota Yogyakarta menetapkan sebanyak 303.034 pemilih dalam daftar pemilih sementara dan akan menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan pada 29 November dan daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan 6 Desember.

Meskipun sudah ada DPT, namun dimungkinkan masih ada pemilih tambahan di luar DPT yang akan menggunakan hak pilihnya saat Pilkada 2017.

"Jika masih ada yang tercecer, warga tetap bisa memilih asalkan membawa bukti seperti kepemilikan e-KTP atau surat keterangan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Sisruwadi mengatakan, sudah melakukan pencermatan terhadap data pemilih yang belum memiliki e-KTP atau surat keterangan.

"Ada data kependudukan yang masih aktif tetapi belum merekam, sudah meninggal dunia, data ganda, pindah, dan data kependudukan yang sudah tidak aktif. Kami temukan ada sekitar 3.500 data kependudukan yang tidak aktif," katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016