Bandung (ANTARA News) - Gubernur Jawa Barat telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Provinsi Jawa Barat Tahun 2017, dengan UMK Karawang masih yang tertinggi di provinsi itu yakni Rp3.605.272 dan terendah Kabupaten Pangandaran Rp1.433.901.

"Alhamdulillah tadi sore, hal-hal yang dibahas oleh dewan pengupahan tingkat Provinsi Jabar, sudah ditandatangi oleh pak gubernur soal penetapan UMK se-kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2017," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief, di Gedung Sate Bandung, Senin malam.

Ia menuturkan keputusan tentang penetapan UMK di Jawa Barat Tahun 2017 tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/Kep.1191-Bangsos/2016.

"Penetapan UMK se-Jabar untuk tahun 2017 ini akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2017," kata dia.

Menurut dia, ada sejumlah hal yang menjadi dasar penetapan UMK 2017 seperti UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 89 ayat 1 dan 3, surat edaran Mendagri kepada seluruh gubernur di Indonesia (Nomor: 500/3859/SJ tanggal 17 Oktober 2016) tentang hasil evaluasi penetapan upah minimum tahun 2016 dan persiapan penetapan upah minimum tahun 2017.

"Kemudian surat Menaker RI Nomor: B.175/Men/PHIJSK-Upah/X tanggal 17 Oktober 2016 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestic bruto tahun 2016," kata dia.

Ia mengatakan seluruh kabupaten/kota harus mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan saat memberikan rekomendasi UMK 2017 kepada Dewan Pengupahan tingkat Provinsi Jawa Barat yakni kenaikan UMK tahun 2017 tidak boleh melebihi 8,25 persen.

"Jadi 27 rekomendasi dari kabupaten/kota sudah lengkap masuk ke kita sehingga kita bersama-sama melihat bahwa di seluruh Jabar usulan dari bupati/wali kota kenaikannya sebesar 8,25 persen," kata dia.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016