Ambon (ANTARA News) - Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Selasa, mengamankan seorang remaja pengunggah status yang mengandung unsur penistaan di media sosial (medsos).

Akibat mengunggah status di akun facebook seorang remaja, AT (19) dilaporkan warga dan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di kota Ambon karena mengandung unsur penistaan terhadap agama.

Setelah menerima laporan dari warga aparat kepolisian dengan cepat mencari pelaku pengunggah status penistaan terhadap agama dan pelaku diamankan di desa Galala, kecamatan Sirimau, kota Ambon pada pukul 14.00 WIT.

Kapolres Pulau Ambon dan Pulau- Pulau Lease AKBP Harold Huwae menyatakan, pemilik akun facebook Bravo Marques yang diketahui berinisial AT langsung diamankan aparat kepolisian.

"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait status di akun facebook, yang menebar kebencian terhadap agama di media sosial dan mendapat respon dari ribuan orang," katanya.

Ia menjelaskan, setelah diamankan remaja tersebut kemudian dibawa ke Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan.

Akun facebook pelaku, katanya, sempat menjadi viral bagi warga kota Ambon yang mengomentasi statusnya untuk ditindaklanjuti proses hukum oleh aparat kepolisian, karena dinilai menganggu keharmonisan toleransi antar umat beragama di daerah ini.

"Pelaku telah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan. Kita berharap dalam waktu dekat dapat diselesaikan sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, terutama menganggu keharmonisan antar umat beragama," tandasnya.

Harold mengemukakan, pelaku akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku yakni berdasarkan surat edaran dari Kapolri terkait penanganan ujaran kebencian atau hate speech nomor SE/06/X/2015.

"Surat edaran tersebut telah disebarkan ke kepala satuan wilayah kepolisian di seluruh Indonesia. Kita akan menindaklanjuti edaran tersebut," ujarnya.

Pewarta: Penina Mayaut
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016