Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak tahun ini hingga 21 November 2016 telah mencapai Rp932,8 triliun atau sekitar 68,83 persen dari target.

"Termasuk PPh migas mencapai Rp932,8 triliun atau 68,83 persen dari target. Tahun lalu, periode sama Rp841 triliun atau 65 persen dari target," kata Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal di Jakarta, Rabu.

Yon menambahkan, tanpa PPh migas, penerimaan pajak baru mencapai Rp901,2 triliun atau 68,34 persen dari target atau lebih tinggi dari pencapaian tahun 2015 yaitu Rp794,63 triliun atau 63,84 persen.

"Kalau kita lihat pertumbuhannya dibanding periode tahun lalu, secara total kita tumbuh 10,88 persen, tapi kalau tidak termasuk pph Migas kita tumbuh 13,42 persen," kata Yon.

Ia mengharapkan adanya tambahan penerimaan dari sektor PPh, terutama dari program amnesti pajak, karena masih banyak Wajib Pajak besar (prominent) maupun profesi yang belum melapor kewajiban perpajakannya secara tepat.

"Kami mendorong, kalau dirasa ada yang kurang ini kesempatannya. Misal untuk profesi dokter baru lima persen yang ikut. Berarti masih ada 95 persen (yang belum ikut). Seluruh data sudah kami distribusikan ke Kanwil," ujar Yon.

Terkait pelaksanaan amnesti pajak, Yon mengharapkan Wajib Pajak yang berminat untuk ikut amnesti pajak secara jujur melaporkan aset maupun dana yang belum tercatat sepenuhnya dalam laporan pajak, agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.

"Kalau ada orang lapor tapi belum sesuai profilnya, dia seharusnya setor lagi. Kita tahu data dan profilnya. Kami akan lakukan (pemeriksaan) setelah Maret 2017. Sambil berjalan, kita juga melakukan klarifikasi," katanya.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016