Yogyakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus suap yang melibatkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno.

"Kalau tidak (tidak didalami) tidak adil dong, apalagi kalau di atas Kasubdit (Handang) ada yang pengaruh atau mempengaruhi," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang seusai acara Talkshow "Membangun Integritas Kampus" di Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, pendalaman keterlibatan pihak lain perlu dilakukan karena masih ada kemungkinan pihak yang mendorong atau mempengaruhi tersangka menerima suap.

"KPK biasanya kalau dalam melakukan tindakan tidak pernah berhenti di satu hal, sampai kita menemukan berhenti di situ," kata dia.

Sesuai informasi yang didapatkan, Ia menilai peluang keterlibatan pihak lain dalam kasus itu masih ada. "Kemarin ada yang bilang ada gambar besar lagi tidak hanya kasubdit," kata dia.

Dalam penelusuran pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam skandal korupsi itu, menurut Saut, akan mengacu pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Istilahnya pasal 55-nya nanti seperti apa. Kalau ada pasal 55-nya ya harus dimintai keterangan sampai punya bukti baru jadi tersangka juga," kata dia.

KPK menetapkan Presiden Direktur PT EK PEI Rajesh Rajamohanan Nair dan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno sebagai tersangka suap.

Mereka dijadikan tersangka setelah operasi tangkap tangan KPK di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11). Penyidik mengamankan uang 145.800 dolar AS atau sekitar Rp 1,9 miliar.

Diduga, uang tersebut untuk mengamankan kasus pajak Rp78 miliar yang melilit PT EK PEI Rajesh dan Handang sepakat menutup "86" kasus pajak itu dengan imbalan Rp6 miliar.

(L007/T007)

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016