"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan kalau besok akan ada demo," kata Kombes Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Padahal, surat pemberitahuan aksi seharusnya disampaikan ke polisi selambat-lambatnya H-3 sebelum hari pelaksanaan aksi.
Dengan demikian, menurutnya, jika tetap dilakukan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Jumat (25/11), aparat bisa membubarkan aksi tersebut.
"Jadi apabila ada pihak tertentu yang demo tanpa pemberitahuan, itu bisa kami bubarkan! SOP (standar operasional prosedur)-nya ya ditangkap," ujarnya.
Sejumlah organisasi keagamaan berencana menggelar aksi unjuk rasa pada 25 November serta gelar sajadah dan doa bersama pada 2 Desember 2016. Unjuk rasa tersebut bertujuan mendesak polisi agar segera menahan tersangka kasus penistaan agama, Basuki T. Purnama alias Ahok.
Pewarta: Anita P Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016