Batulicin (ANTARA News) - Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, telah meringkus lima orang pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang disertai perampasan dan pembunuhan.

Kapolres Tanah Bumbu Ajun Komisaris Besar Polisi Kus Subiyantoro melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Basyar, di Batulicin Minggu mengatakan, kelimanya ditangkap setelah polisi menangkap dua orang di antaranya yang menjadi buron.

"Dua pelaku pemerkosaan dan pembunuhan yang sempat menjadi buronan tersebut berinisial RY dan SR warga Tanah Bumbu. Mereka tertangkap di Kalimantan Tengah pada 24 November pukul 13.00 WITA," katanya.

Dari penangkapan dua pelaku tersebut, Polisi berhasil mengembangkan dengan memperoleh informasi bahwa ada tiga pelaku lainnya yang ikut terlibat.

Tiga pelaku tersebut diketahui berinisial YD, RD, DN, juga warga Tanah Bumbu, yang ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Kodeco.

Kejadian pemerkosaan, pembunuhan, dan perampasan yang dilakukan lima pelaku terhadap seorang korban yang masih duduk di bangku SMA itu berawal dari pesta minuman keras.

Dari hasil operasi gabungan antara Polda Kalsel, Polres Tanah Bumbu pelaku berhasil ditangkap, dan saat ini pelaku ditahan untuk proses hukum.

"Palaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dan kami lakukan tuntutan dengan pasal berlapis yakni, pembunuhan, pemerkosaan atau perlindungan anak di bawah umur dan perampasan, dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara," paparnya.

Pewarta: Imam Hanafi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016