Barang narkoba yang dibawa tersangka itu, masuk melalui jalur laut dari negara tetangga Malaysia, dan merupakan jaringan internasional."
Medan (ANTARA News) - Petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan mengamankan kurir narkoba berinisial LH (33) dan menyita barang bukti berupa tiga bungkusan yang berisikan 15 kilogram sabu-sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi.

"Narkoba tersebut ditemukan saat dilakukan penggerebekan di rumah Mulyono (45) di Jalan Utama I, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (26/11) malam sekira pukul 21.00 WIB," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto di Medan, Minggu.

Petugas kepolisian, menurut dia, sudah mencurigai salah seorang tamu di rumah tersebut akan mengambil barang jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah cukup besar.

"Informasi tersebut diperoleh petugas berdasarkan hasil penyelidikan selama tiga bulan terakhir ini, adanya kurir yang akan mengangkut narkoba di kawasan tersebut," ujar Kombes Pol Mardiaz.

Ia menyebutkan, saat situasi transaksi telah diketahui petugas, rumah tersebut dikepung dan petugas meringkus salah seorang pria LH diduga kurir narkoba dari rumah tersebut.

Tersangka LH, merupakan anak buah dari Mulyono yang saat digeledah sedang tidak berada di tempat.

"Kita memonitor bahwa tersangka itu mengambil barang dari Carrefour dan membawanya ke Kampung Kolam, dan langsung ditangkap," ucapnya.

Kapolrestabes menjelaskan, belasan kg narkoba jenis sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi tersebut, apabila dikonversi memiliki nilai Rp17 miliar.

Kepada petugas kepolisian, tersangka LH mengaku hanya sebagai kurir. Dan ada bos yang menyuruhnya mengambil barang haram tersebut menggunakan sebuah mobil dari Carrefour di Jalan Gatot Subroto, Medan.

"Barang narkoba yang dibawa tersangka itu, masuk melalui jalur laut dari negara tetangga Malaysia, dan merupakan jaringan internasional," katanya.

Mardiaz menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan akan melakukan pengejaran tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketika ditanyakan tujuan narkoba tersebut, mantan Kapolres Nias itu menyebutkan, pihaknya belum mengetahui secara jelas, karena pelaku utama atau bos dari pemilik barang tersebut belum tertangkap.

Salah seorang warga yang juga abang kandung dari penghuni rumah tersebut bernama, Supriyanto (58) mengaku tidak mengetahui jika adiknya terlibat narkoba dengan jumlah besar.

Bahkan, dirinya tak mengetahui kalau LH bekerja dengan adiknya Mulyono di rumah tersebut.

"Setahu saya Mulyono itu kerjanya kontraktor. Mereka baru 1,5 tahun ngontrak disini. Awalnya jualan mie Aceh, dan tutup dibuat gudang beras," ucap Supriyanto.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016