Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung melimpahkan berkas Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda, Kalimantan Timur, Aidil Fitri kepada Kejaksaan Tinggi Samarinda.

"Tim penyidik Pidsus Kejagung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua kepada penuntut umum pada Kejari Samarinda," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Senin.

Tersangka lainnya yang dilimpahkan berkasnya, NS, bendahara KONI Samarinda dan MAN, Kepala dinas Olahraga Samarinda.

Selanjutnya, kata dia, ketiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kota Samarinda tahun anggaran 2014 itu, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda selama 20 tahun terhitung mulai 28 November sampai 17 Desember 2016.

Ia menyebutkan alasan penahanan itu dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.

"Selama penyidikan ketiga tersangka itu ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," katanya.

Atas perbuatan tindak pidana korupsi itu, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp12,9 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.

Dalam kasus itu, penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 73 saksi dan 3 ahli.

Tersangka NS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-100/F.2/Fd.1/08/2016 tanggal 11 Agustus 2016.

Tersangka MAN jabatan Kepala Dinas Olahraga Samarinda berdasarkan Sprindik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-101/F.2/Fd.1/08/2016 tanggal 11 Agustus 2016.

Aidil Fitri jabatan Ketua KONI Samarinda berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-102/F.2/Fd.1/08/2016 tanggal 11 Agustus 2016.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016