Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengimbau Polri agar menegakkan hukum secara adil terkait kasus pernyataan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"DPR RI melalui Komisi III telah dua kali mengundang Kapolri," kata Fadli Zon ketika menerima musisi Ahmad Dhani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Menurut Fadli, DPR RI melalui Komisi III telah dua kali mengundang Kapolri untuk memberikan penjelasannya soal perkembangan terkini situasi di DKI Jakarta pascaaksi demo tanggal 4 November lalu.

Panggilan pertama pada pekan lalu dan panggilan kedua pada Senin (28/11), tapi kata Fadli, Kapolri menundanya lagi.

Sementara itu, Ahmad Dhani mengatakan menerima surat  dari Polda Metro Jaya yang di dalamnya ada tulisan Sprindik, yang lazimnya singkatan dari Surat Perintah Penyidikan. Dhani curiga hal itu akan mengarahkan dirinya dari saksi menjadi tersangka.

"Karena dari semua surat yang diterima tidak disebut siapa terlapornya," kata Dhani.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016