Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD belum menjadi prioritas karena masih banyak rancangan undang-undang lain yang harus segera diselesaikan.

"Kalau saya menilai (revisi UU MD3) belum menjadi prioritas karena banyak RUU yang harus diselesaikan," kata Fadli di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.

Usulan revisi UU MD3 yang disampaikan beberapa fraksi dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (30/11), menurut dia, bukan hal yang baru. Namun, pimpinan DPR akan mengkaji dengan mekanisme yang ada dan prosesnya seperti apa.

"Tadi dari PDI Perjuangan menyampaikan (usulan revisi UU MD3) yang penting sebelum Pemilu 2019," ujarnya.

Dia mengatakan usul itu merupakan sebuah aspirasi sehingga tidak masalah ketika disampaikan kepada pimpinan DPR.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016