Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Kebumen, Jawa Tengah, Muhammad Yahya Fuad dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen pada APBD Perubahan 2016.

"Muhammad Yahya Fuad diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SGW (Sigit Widodo) dan HYT (Hartoyo)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Selain Yahya, KPK juga memanggil Rektor Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Kebumen Imam Satibi dalam perkara yang sama.

KPK saat ini tengah mendalami peran Bupati Kebumen terkait pihak lain yang menikmati aliran uang.

"Kami sedang menelusuri pihak-pihak mana saja yang terlibat, meski kasus ini terjadi di Dinas Pendidikan, tapi tidak menutup kemungkinan SKPD-SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lain yang terlibat dan menerima aliran dana dan masih didalami kemungkinan keterlibatan bupati (Kebumen)," ungkap Yuyuk.

"Aliran uang sebenarnya ada beberapa cabang yang didalami, pertama ke kepala dinas, kemudian ada keterlibatan orang-orang dekat yang tidak ada struktur, tapi saya tidak bisa mencontohkan orangnya" katanya lebih lanjut.

Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2016 terhadap Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari fraksi PDI Perjuangan Yudhy Tri H dan PNS Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo.

KPK menyita Rp70 juta yang diduga sebagai bagian suap dari total commitment fee senilai Rp750 juta yaitu sebesar 20 persen dari jumlah anggaran Rp4,8 miliar.

Yudhi dan Sigit yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keduanya diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dengan total nilai proyek Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

KPK lalu menahan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Grup Hartoyo sebagai tersangka pemberi suap kepada Yudhi dan Sigit pada 21 November 2016.

Hartoyo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016