Jakarta (ANTARA News) - KPK memanggil anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

"Miryam S Haryani diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis.

Selain Miryam, KPK hari ini juga memeriksa mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR M Jafar Hafsah, dan dua pihak swasta yaitu Muhammad Burhanuddin serta Agustina Retnowati.

KPK sudah memeriksa sejumlah anggota Komisi II DPR maupun mantan anggota Komisi II DPR saat pengadaan E-KTP itu berlangsung yaitu politisi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Komisi II sejak 2009 hingga Januari 2012 Chairuman Harahap.

KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016