Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan ada tiga syarat penting bagi pemerintah daerah dalam membangun dan mengembangkan kota pintar (smart city).

"Pertama mempunyai ruang fiskal, anggaran, sejauh mana kemampuan APBD memiliki ruang fiskal untuk membangun, kalau 70 persen untuk belanja rutin nanti dulu deh," katanya saat peluncuran nomor tunggal panggilan darurat 112 di Tangerang, Banten, Kamis.

Menurut Menkominfo, tanpa anggaran yang memadai sulit untuk membangun dan mengembangkan kota pintar.

Syarat kedua menurut menteri adalah adanya infrastruktur telekomunikasi dan internet yang memadai. Tanpa adanya hal itu, kota pintar tak akan terwijud.

Ketiga, pengembangan aplikasi dan ekosistem guna melayani masyarakat. "Ketiga baru aplikasi, disinilah visi pemda dalam melayani, apa yang masyarakat inginkan untuk dilayani," katanya.

Sementara itu, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah dalam kesempatan yang sama mengatakan, Pemerintah Kota kini terus mengembangkan kota pintar yang telah dimulai sejak 2013 lalu.

Menurut Walikota, saat ini setidaknya telah terdapat 154 aplikasi guna melayani berbagai keperluan masyarakat.

Apalagi menurut Wali Kota, Tangerang saat ini juga menjadi salah satu kota percontohan untuk nomor tunggal panggilan darurat 112, yang akan melayani masyarakat yang membutuhkan pertolongan darurat misalnya kebakaran, ambulan, kepolisian, sehingga masyarakat tidak perlu bingung lagi menghafalkan berbagai nomor panggilan darurat.

Hal ini menurut dia mendukung Tangerang dalam mengembangkan diri sebagai kota pintar dengan melayani berbagai kebutuhan masyarakat.

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016