Nunukan (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram dari Malaysia oleh anak buah kapal (ABK) KM Francis Ekspres pada 28 November 2016.

"Pengungkapan penyelundupan sabu-sabu dari negara tetangga Malaysia itu berawal dari informasi dari masyarakat yang diperoleh aparat kepolisian setempat yang akan dibawa ABK KM Francis Ekspres, sekitar pukul 23.00 wita," sebut Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce saat konfrensi pers di Mapolres Nunukan, Kamis.

Saat dilakukan penggeledahan pada kapal tersebut ditemukan dua bungkusan ukuran besar yang disimpan di bagian belakang kapal yang dijaga Ansar bin Usman (27) beralamat Jalan Cik Ditiro Pangkalan Porsas RT 018 Kelurahan Nunukan Timur.

Ketika dilakukan interigasi terhadap tersnagka Ansar menyebutkan, sabu-sabu itu milik Irfan (21) beralamat Pangkalan Porsas RT 018 Kelurahan Nunukan sehingga aparat kepolisian langsung menangkap yang bersangkutan di rumahnya.

Kapolres Nunukan menerangkan, laki-laki bernama Irfan ini mengaku pula mendapatkan dua bungkus sabu-sabu ukuran besar yang disimpan dalam tas itu diperoleh dari seorang calo TKI bernama Syamsuri alias Syam (45) pada salah satu toko di Tawau Negeri Sabah, Malaysia.

Syamsuri ini beralamat di Jalan Bhayangkara RT 002 Kelurahan Nunukan Tengah yang menitipkan kepada Irfan untuk dibawa ke KM Francis Ekspres tujuan Kabupaten Nunukan.

"Rencananya sabu-sabu seberat 1,5 kilogram dari Malaysia ini akan diserahkan lelaki Ansar kepada Syamsuri di belakang Hotel Melati depan Pelabuhan Tunon Taka pada malam itu," ujar Pasma Royce.

Selain ketiga laki-laki yang disebutkan diatas, penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan juga menetapkan tersangka lain bernama Esra alias Ela (39) beralamat di Jalan Bhayakara RT 003 Kelurahan Nunukan Tengah Kabupaten Nunukan karena ada keterkaitannya.

Keempat tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama seumur hidup denda paling banyak Rp10 miliar.

Pewarta: M Rusman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016