Jakarta (ANTARA News) - KPK mengungkapkan modus penerimaan suap yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Cimahi Atty Suharty dan suaminya Wali Kota Cimahi 2002-2012 M Itoc Tochija.

"MIT (M Itoc Tochija) sebagai suami dari AST (Atty Suharty) yang juga merupakan mantan walikota dua periode di wilayah yang sama mengalihkan jabatan ke penggantinya yaitu istrinya sendiri dan MIT masih turut mengendalikan kebijakan pemerintahan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Atty dan Itoc dalam perkara ini ditetapkan sebagai kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait dengan pembangunan Pasar Atas Baru tahap II di Cimahi senilai Rp57 miliar.

Nilai komitmen suap kepada Itoc adalah sebesar Rp6 miliar.

"Dia (Itoc) memperdagangkan pengaruh terhadap semua tindakan-tindakan di dalam pelaksanaan proyek karena proyek selalu dilakukan MIT (M Itoc Tochija) dan istrinya hanya tanda tangan saja. Istrinya tinggal mengesahkan dan mengiyakan persetujuan di bawah pengaruh MIT. Sebenarnya dalam UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) sudah ada pasal khusus mengatur trading influence tapi kita belum memasukkan ke dalam undang-undang," tambah Basaria.

Itoc menurut Basaria benar-benar mengendalikan proyek-proyek dalam pemerintahan kotamadya Cimahi.

"Maka MIT dimasukkan keikutsertaannya dalam penerima suap bersama-sama dengan istrinya," ungkap Basaria.

Saat ini KPK juga masih melakukan pengejaran terhadap perantara dalam proyek-proyek yang disepakati oleh Atty karena pengaruh Itoc.

Sedangkan Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa kesepakatan dengan pengusaha itu memang dilakukan Itoc dan Atty secara bersama-sama.

"Saat penyelidkan terdeteksi bahwa keduanya bertemu dengan perantara bukan sendirian tapi berdua, dan saat penyerahan juga mereka berdua. Salah seorang yang sedang dalam proses dan mungkin dalam perjalanan ke Jakarta adalah terkait transfer ditujukan ke anaknya," ungkap Agus.

Saat penangkapan pada 1 Desember, KPK menyita buku tabungan Itoc yang didalamnya ada bukti penarikan dana Rp500 juta serta sisa cek.

Atty Suharty dan M Itoc Tochija disangkakan pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dipakai pasal 55 karena ada keikutsertakan suami," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Triswara Dhanu Brata dan Hendirza Soleh Gunadi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Pewarta: Desca Lidya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016