Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengungkapkan kronologi penangkapan Wali Kota Cimahi Atty Suharty dan suaminya M Itoc Tochija dalam kasus dugaan suap pembangunan Pasar Atas Baru tahap II di Cimahi.

Kasus ini terjadi di Cimahi yaitu hari Kamis, 1 Desember sekitar pukul 20.00 WIB, kata Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.

KPK mengamankan tujuh orang di rumah pribadi Wali Kota Cimahi. Wali Kota Cimahi sekarang Atty Suharty sedangkan suaminya M Itoc Tochija yang sudah dua kali berturut-turut menjabat Wali Kota Cimahi sehingga total memerintah bersama dengan istrinya sudah 12 tahun, kata Basaria.

Selain mengamankan Atty dan Itoc, KPK juga mengamankan pemberi suap kepada keduanya.

Keduanya diamankan bersama-sama dengan pemberi suap bernama Triswara Dhanu Brata (swasta), dan Hendriza Soleh Gunadi, dan ikut dibawa dua supir dan satu orang ajudan Atty, katanya.

Triswara dan Hendriza diamankan sesaat keluar rumah Wali Kota Cimahi di rumah Atty di Jalan Sari Asih IV Nomor 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat.

"TDB dan HSG diamankan sesaat keluar dari rumah Wali Kota Cimahi yang dalam penyelidikan tim mereka memberikan sesuatu kepada Wali Kota. Ada hubungan yang selalu dilakukan antarpengusaha itu antara TDB dan HSG yang mengerjakan proyek dengan MIT sebagai wali kota sebelumnya," kata Basaria.

Setelah mengamankan ketujuh orang itu, penyidik KPK juga mengamankan buku tabungan milik Itoc.

"Penyidik mengamankan buku tabungan transaksi penarikan Rp500 juta. Uang itu menurut pengakuan dari TDB dan HSG diberikan kepada MIT terkait dengan ijon proyek Pasar Atas Baru yang ada di Cimahi dan sedang dalam pembangunan tahap II. Nilai proyeknya Rp57 miliar," ungkap Basaria.

Menurut Basaria, nilai kesepakatan awal pemberian suap adalah Rp6 miliar.

"Menurut kesepakatan antara MIT, TDB dan HSG, MIT seharusnya menerima Rp6 miliar dari kesepakatan antara mereka," jelas Basaria.

Itoc juga sudah pernah menerima beberapa kali transfer dari Triswara dan Hendriza.

Pewarta: Desca Lidya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016