Pengusiran adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers dengan ancaman hukuman pidana dan atau denda, bahkan juga berusaha merusak alat kerja, ini pelanggaran serius terhadap kerja jurnalistik dan perbuatan pelanggaran hukum, layak untuk dipidanakan da
Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyesalkan pengusiran yang dilakukan sekelompok massa terhadap jurnalis dari dua media televisi swasta dalam peliputan kegiatan doa bersama, Jumat (2/12).

"AJI menyesalkan perbuatan kelompok masyarakat tersebut karena telah melakukan intimidasi dan menyerang hingga tidak terlaksananya liputan jurnalis," ujar Ketua AJI Suwarjono dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu.

Sebelumnya jurnalis dari dua media televisi swasta dihalang-halangi dan diusir kelompok massa, saat melakukan peliputan aksi doa bersama di Jakarta, Jumat.

Suwarjono mengatakan pihaknya mengecam keras intimidasi atau penghalang-halangan kerja jurnalistik yang diterima reporter dan kameramen dari dua media televisi swasta.

"Pengusiran adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers dengan ancaman hukuman pidana dan atau denda, bahkan juga berusaha merusak alat kerja, ini pelanggaran serius terhadap kerja jurnalistik dan perbuatan pelanggaran hukum, layak untuk dipidanakan dan proses hukum," tegas dia.

Suwarjono menegaskan penghalangan terhadap kerja jurnalis mengancam hak masyarakat untuk mendapatkan berbagai informasi yang terkait dengan kepentingan publik.

Dia menyampaikan semestinya masyarakat yang keberatan atau tidak setuju atas pemberitaan yang dilakukan sebuah media, atau sering disebut sengketa media, bisa menempuh jalur sesuai prosesur penyelesaian sengketa pers.

"Mereka bisa langsung protes ke media yang bersangkutan dengan menggunakan hak jawab, hak koreksi dan menyampaikan pendapatnya. Apabila tidak puas dan ada dugaan pelanggaran etik, bisa melaporkan ke Dewan Pers," jelasnya.

Menurut Suwarjono, saat ini diperlukan literasi media yakni mendidik masyarakat agar melek media. Sehingga masyarakat pun tahu bagaimana memilih dan memilah pemberitaan untuk dikonsumsi, termasuk tahu bagaimana cara untuk melayangkan keberatannya ke media apabila ada perselisihan.

Sebaliknya, kata dia, media juga dituntut untuk profesional, menjaga kode etik, tidak berat sebelah, menjaga keberimbangan dan tidak partisan.

"Termasuk di dalamnya media harus profesional, tidak boleh menjadi corong bagi partai, pemilik maupun penguasa/pemerintah. Jurnalis dan medianya harus menjaga profesionalisme," jelas dia.

Lebih jauh terkait peristiwa penghalang-halangan dan pengusiran Jurnalis televisi swasta dalam aksi doa bersama Jumat, AJI menuntut kepolisian mengusut tuntas kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis itu.

"Penegakan hukum secara tegas harus dilakukanuntuk menghindari kasus serupa terulang, menghindari masyarakat main hakim sendiri dan menghindari pembiaran masyarakat yang melanggar hukum," tegas dia.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016