Jambi (ANTARA News) - Kepolisian bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi sedang memburu para pengepul binatang dilindungi trenggiling (Manis javanica) yang belakangan ini marak diperdagangkan di Jambi.

Polsek Telanaipura, Jambi, sampai saat ini belum menemukan siapa pemilik atau pengepul 35 ekor trenggiling hidup yang beberapa waktu lalu diamankan dari sopir yang mengangkut trenggiling hidup yang akan diselundupkan ke Medan, kata Kapolsek Telanaipura, Jambi, Kompol Ahmad Bastari Yusuf, Senin.

Anggota kepolisian yang bekerja sama langsung BKSDA Jambi tengah memburu pengepul hewan satwa yang dilindungi tersebut.

Polisi sempat dapat laporan kalau pemilik atau pengepulnya kabur dari tempat kediamannya. Namun anggota yang bekerja sama langsung dengan BKSDA, tengah menyelidiki dan memburu yang diketahui namanya bernisial I tersebut, kata Bastari.

Pengepul satwa liar ini merupakan pelaku bertaraf interasional karena jaringannya bukan dalam provisnsi tetap ke luar negeri juga dan melihat dari tersangka sopir yang rencanya membawa ke Medan itu itu merupakan sudah terbilang bertaraf internasional karena bisa saja sampai keluar negeri.

Sementara itu tersangka sopir Sumisdi (44), yang kedapatan membawa hewan satwa dilindungi itu berkasnya masih dilengkapi penyidik dan sekarang masih proses pemberkasan, sementara itu sebanyak 35 ekor trenggiling saat ini sudah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jambi beberapa waktu lalu untuk dilepas liarkan.

Kasus ini terungkap setelah Polsek Telanaipura, Jambi berhasil mengamankan sopir mobil Avanza nomor polisi B 3471 AG, Sumisdi warga, Pujo Rahayu, Koto Baru, Kecamatan Lohak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

Pelaku ditangkap setelah kendaraan mobilnya diberhentikan saat ada kegiatan operasi lalu lintas jaran di wilayah Sungai Putri, Telanai Pura pada Novmber lalu dan saat diperiksa ternyata didalam mobilnya berisikan trenggiling hidup tanpa izin yang kemudian diamankan dan dilepas liarkan hewannya.

Atas perbuatan Sumisdi, dikenakan UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA Pasal 21 Ayat 2 (a) dan (d), Junto pasal 40 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016