Jakarta (ANTARA News) - Buni Yani, tersangka dugaan kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan terhadap perseorangan atau kelompok berdasarkan SARA, mengharapkan nama baiknya segera dipulihkan setelah dia mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

"Nama baik saya cepat-cepat dipulihkan, Alasan saya jadi tersangka tidak ada sama sekali, tidak ada delik hukumnya, kan ada tiga kata (Penistaan Terhadap Agama?) yang saya upload itu, apakah itu menyebarkan kebencian apa tidak?," kata Buni Yani di Jakarta, Senin.

Seraya mengutipkan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ia mendaku bahwa dia sama sekali tidak menyebarkan kebencian dengan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang telah diunggahnya.

"Bagaimana saya menyebarkan kebencian, pekerjaan saya dosen mengajarkan mahasiswa saya itu hal-hal yang baik. Bisa juga tanya ahli Profesor Romli Atmasasmita, salah satu ahli pidana di Indonesia, Profesor Edi Setiadi juga bisa ditanya. Kira-kira apakah betul saya punya niat kebencian, di sini (praperadilan) harus diuji," kata dia.

Gugatan praperadilan Buni hari ini ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.

"Saya beserta tim kuasa hukum mendampingi Pak Buni Yani melakukan perlawanan secara hukum. Kami akan sampaikan gugatan permohonan praperadilan soal penetapan Pak Buni sebagai tersangka juga proses penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya," kata Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani.

Aldwin beralasan praperadilan dimohonkan karena ada hal yang tidak lazim menyangkut prosedur dan hukum acara saat penangkapan dan penetapan status tersangka.

Polda Metro Jaya sendiri tidak menahan Buni Yani. "Sekitar pukul 16.00 WIB pemeriksaan tersangka (Buni Yani) selesai selanjutnya penyidik tidak menahan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Awi Setiyono 24 November silam.





Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016