Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengingatkan kerugian yang ditimbulkan akibat pemberlakukan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 Tahun 2015 terkait dengan pelarangan 17 jenis alat tangkap perikanan.

"Informasi dari Jateng, Jatim dan Banten pada bulan November 2016 terdapat 38 ribu kapal menyangkut 760 ribu orang nelayan yang terkena dampak, belum termasuk Jabar dan Kalimantan," kata Daniel Johan dalam rilis di Jakarta, Senin.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terpilih sebagai anggota dewan dari daerah pemilihan di Kalimantan Barat itu juga mengemukakan, di provinsi tersebut ada hingga sebanyak 3.892 kapal yang tidak bisa melaut akibat regulasi itu.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR Ono Surono menginginkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) benar-benar melakukan penggantian alat tangkap cantrang dengan serius dan menyeluruh serta jangan menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Kalau hanya akan menimbulkan gejolak yang cukup besar ya tinggal ditunda saja (pelarangan cantrang yang akan berlaku mulai 2017) sambil pemerintah menyiapkan solusi," kata Ono Surono dalam Rapat Dengar Pendapat KKP dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Rabu (30/11).

Menurut Ono, solusi yang ditawarkan KKP hingga kini masih belum memadai, seperti upaya mengganti alat tangkap yang coba difasilitasi KKP ternyata jumlahnya hanya sekitar 4.000 unit, tidak mencukupi seluruh armada kapal yang selama ini telah menggunakan alat cantrang di berbagai daerah.

Dia berpendapat, tentu akan menimbulkan konflik bila tidak semua nelayan yang selama ini memakai alat cantrang, semuanya tidak diberikan alat ganti tangkap yang dinilai lebih ramah lingkungan.

Sedangkan terkait dengan fasilitasi permodalan dari perbankan, ia mengungkapkan bahwa ternyata tidak ada skema kredit khusus yang ditawarkan, tetapi hanya menggunakan skema kredit biasa seperti KUR.

Selain itu, ujar dia, bila telah dilakukan penggantian, juga diragukan pula apakah seluruh nelayan yang selama ini menggunakan cantrang, bisa menggunakan alat tangkap lain yang berbeda jenisnya.

Politisi PDIP itu juga mengingatkan bahwa suatu kajian di lima kabupaten di pulau Jawa mengatakan, kerugian akibat dari larangan cantrang diperkirakan dapat mencapai Rp3,4 triliun per tahun, serta menimbulkan persoalan seperti semakin meningkatnya jumlah nelayan yang mengganggur.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016