Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada tekanan politik kepada Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Tidak ada tekanan. Tidak ada permintaan politik apa pun, semua berjalan sesuai koridor hukum yang ada," kata Prasetyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan Kejaksaan tidak punya agenda apa pun dalam kasus Ahok kecuali ingin mempercepat penyelesaian perkara itu sesuai harapan masyarakat.

Kejaksaan, ia menjelaskan, berusaha menuntaskan penanganan kasus itu secepatnya untuk merespons keinginan masyarakat dan mengacu pada azas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya murah.

"Mohon kiranya tidak ada praduga atau prediksi apapun kalau kami menangani perkara ini dengan tidak sungguh-sungguh dan asal-asalan," katanya.

Dia menyatakan Kejaksaan akan menangani perkara itu secara objektif, profesional dan proporsional.

Kejaksaan telah menetapkan 13 jaksa yang dipimpin oleh Jaksa Ali Mukartono untuk menangani kasus itu.

"Tidak ada tendensi politik apapun, semua berdasarkan fakta," katanya.

Dia berharap proses hukum perkara itu berjalan sesuai dengan harapan, dan menghasilkan keputusan yang adil, objektif, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Polisi menetapkan Basuki sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 16 November. Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menyidangkan kasus itu pada 13 Desember di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada.


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016