Depok (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informasi menyatakan pemberlakuan tanda tangan digital sebagai pengganti tanda tangan basah untuk melindungi masyarakat dalam melakukan transaksi elektronik.

Staf Khusus Menteri Kominfo Lis Sutjiati di sela-sela workshop pemanfaatan tanda tangan digital atau tanda tangan elektronik kepada 1.000 masyarakat umum di Depok, Selasa mengatakan tanda tangan digital adalah stempel autentikasi elektronik yang dienkripsi pada informasi digital seperti pesan email, makro, atau dokumen elektronik.

Pemerintah, lanjutnya, akan lebih proaktif melindungi dari potensi kejahatan siber yang kian marak terjadi. Ke depan nantinya pemanfaatan tanda tangan digital tersebut untuk melindungi data-data dokumen.

"Sekarang kan sudah banyak orang yang pakai email, ditambah lagi pelayanan publik sudah e-goverment. Untuk itu masyarakat Indonesia harus memiliki identitas digital. Tanda tangan mengonfirmasi bahwa informasi berasal dari penanda tangan dan belum diubah," katanya.

Dalam acara tersebut hadir sekitar 1.000 orang yang hadir terdiri dari kalangan mahasiswa, pejabat, pengusaha. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya pemanfaatan tanda tangan digital pada transaksi elektronik guna melindungi masyarakat dari potensi kejahatan siber di era digital.

Menurut dia, jika perkembangan teknologi dan platform digital mendorong nilai transaksi elektronik di Indonesia menembus angka Rp440 triliun, padahal tahun 2013 baru Rp130 triliun.

Bahkan peta jalan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencanangkan target nilai e-commerce pada tahun 2020 mencapai Rp 1.600 triliun hingga Rp2.000 triliun.

Saat ini, kata dia, sudah ada sembilan kota untuk sosialisasi dan selanjutnya akan ada enam kota besar yang kami datangi, bukan hanya kota di pulau Jawa saja melainkan kota luar Jawa.

Ia menjelaskan tanda tangan digital mencapai 10 ribu. Untuk membuat tanda tangan digital, diperlukan sertifikat tanda tangan, yang membuktikan identitas.

Dikatakannya ketika mengirim dokumen yang ditandatangani secara digital, masyarakat juga mengirim sertifikat dan kunci publik yang dimiliki.

Sertifikat dikeluarkan oleh otoritas sertifikasi dan biasanya berlaku selama satu tahun, setelah itu, penanda tangan harus memperbarui, atau mendapatkan sertifikat tanda tangan yang baru untuk menetapkan identitas.

"Kami mengajak industri, masyarakat dan instansi pemerintah terkait untuk bergerak maju mencapai tujuan yang dicanangkan dalam Peta Jalan Perdagangan Digital Indonesia," katanya.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016