Nunukan (ANTARA News) - Polisi menangkap tiga pria warga Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Nunukan, Kalimantan Utara, yang menurut laporan warga, mereka telah mengonsumsi sabu-sabu di pekuburan kampung.

Kapolres Nunukan, AKBP Pasma Royce, pada Selasa membenarkan bahwa ketiganya diamankan setelah aparat Kepolisian Sektor Lumbis mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mereka.

Tidak menunggu lama, polisi menangkap ketiga pria itu di pekuburan kampung sesaat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket kristal warna putih transparan yang diduga kuat mengandung zat methapetamin golongan I.

Pada pelaku yang ditangkap pada 3 Desember 2016 sekitar pukul 11.30 WITA itu terdiri dari Ahoi (41), M Arman (44), dan Erdiyansyah (37).

Selanjutnya, polisi juga menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, satu buah bong, dua buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp 1,71 juta.

Selain itu aparat kepolisian juga mengamankan dua buah gunting, empat bungkus rokok, satu buah dompet, satu pisau sangkur, lima buah korek gas.

Pasma Royce mengemukakan, ketiga pria telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik dan selanjutnya menjalani proses hukum sesuai pelanggaran yang diperbuatnya.

Pewarta: M Rusman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016