Jakarta (ANTARA News) - Samsung memenangi pengadilan perdata tingkat mahkamah agung federal atas sengketa paten rancangan melawan Apple.  

Putusan itu membatalkan pengadilan tingkat sebelumnya yang memutuskan Samsung harus mengganti rugi hampir 400 juta dolar AS atau sekitar Rp5,3 triliun untuk Apple karena mencuri elemen rancangan ikonik iPhone milik Apple.

Pada putusan yang dikeluarkan Selasa waktu setempat, MA mengatakan dalam "Samsung Electronics v Apple" bahwa Pengadilan Tingkat Banding di Pengadilan Federal keliru saat memerintahkan Samsung membayar kerugian setara dengan keuntungannya dari smartphones dengan melanggar elemen rancangan, Forbes.

Dari sembilan halaman putusan, hakim Sonia Sotomayor mengatakan hukum federal membolehkan pengadilan untuk mengidentifikasi secara spesifik "barang buatan pabrik"  yang mengandung rancangan yang disengketakan, dan tak harus produk jadi yang dijual ke konsumen.

Penerjemah: Ida Nurcahyani
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016