Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha mengatakan pihaknya mengusulkan adanya denda bagi perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan dalam aktivitas bisnisnya.

Hal itu disampaikan berkaitan dengan kasus pencemaran Laut Timor akibat ledakan di lapangan minyak Montara milik PTTEP Australasia.

Satya di sela Simposium dan Kongres Nasional XIV Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (Simgresnas XIV IATMI) di Jakarta, Rabu, mengatakan legislatif mendukung adanya sanksi terhadap industri yang masuk kategori pencemar lingkungan.

"Kami meminta nanti ada satu ketentuan di dalam UU atau peraturan dengan istilah polluters pay. Jadi siapa yang membuat polusi, maka dia harus membayar," katanya.

Menurut Satya, aturan mengenai "polluters pay" itu memang belum masuk dalam rancangan revisi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

"Polluters pay memang belum masuk dalam UU tersebut, makanya kami ingin memasukan itu," katanya.

Meski baru tahapan wacana, menurut Satya, aturan tersebut penting untuk diwujudkan setelah sejumlah kasus yang merugikan Indonesia.

Nantinya, aturan tersebut diharapkan akan berlaku pula untuk kasus lainnya seperti kebakaran hutan.

"Jadi ada penalti yang harus dibayarkan," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia mendesak pemerintah Australia untuk ikut terlibat dalam penyelesaian kasus pencemaran lingkungan di Blok Atlas Laut Timor akibat ledakan dan terbakarnya unit pengeboran ladang minyak Montara pada 21 Agustus 2009.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016