Jakarta (ANTARA News) - Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun mengamanatkan bahwa semua perusahaan pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib bertanggung jawab pada pekerjanya dengan memberikan manfaat pensiun, meskipun pekerja tersebut belum terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, menurut Kabid Pemasaran Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan Menara Jamsostek Jakarta Deni Suwardani, sebaiknya perusahaan-perusahaan pemberi kerja mengikutkan karyawannya pada semua program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Pensiun, mengingat manfaat pensiun itu wajib sebagaimana diatur dalam PP tersebut.

"Menurut saya, perusahaan harus ikuti semua program BPJS Ketenagakerjaa termasuk Jaminan Pensiun," kata Deni Suwardani ketika ditemui di kantornya, Rabu (7/12).

Deni mengatakan walaupun program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan bersifat tidak wajib, namun ketika tenaga kerja sudah berhenti dan sampai usia pensiun, perusahaan yang tidak mengikuti program Jaminan Pensiun pun wajib memberikan manfaat pensiun setiap bulannya.

“Hal ini dikarenakan berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 perusahaan harus bertanggung jawab dan memberikan manfaat pensiun yang sama nilainya dengan yang diterapkan BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerjanya yang tidak diikutkan program Jaminan Pensiun," jelas Deni menambahkan.

Menurut dia, pekerja sangat antusias bila diikutkan program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan karena dengan mengikuti program ini mereka akan mendapatkan uang bulanan seperti halnya pegawai negeri sipil pada saat berusia lanjut.

Perusahaan yang mengikuti semua program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun dapat memberikan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi pekerja serta keluarganya.

PRS
Dalam upaya lebih mendekatkan diri dan menjaga hubungan baik dengan perusahaan peserta, BPSJ Ketenagakerjaan juga telah menerapkan PRS (Payment Reminder System), sebuah sistem yang akan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke perangkat mobile peserta untuk mengingatkan saatnya membayar iuran bulanan.

“Perusahaan  akan selalu diingatkan setiap bulannya seperti kartu kredit untuk kewajiban membayar iuran”. kata Deni Suwardani menjelaskan.

SMS akan dikirim secara otomatis oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada penanggung jawab perusahaan. Namun, perusahaan harus menginformasikan kepada BPJS apabila ada perubahan data penanggung jawab perusahaan sehingga pesan notivikasi akan selalu diterima.

“Selama ini kita hanya membuat surat tunggakan saja tanpa mencegahnya," tambah Deni.

Sistem ini sangat membantu karena bersifat mengingatkan terutama bagi perusahaan-perusahaan kecil yang belum memiliki manajemen keuangan yang cukup baik, sehingga dapat mengurangi terjadinya penunggakan iuran.

Jika perusahaan sudah menunggak lebih dari 2 bulan tidak akan mendapatkan SMS itu melainkan surat peringatan tunggakan iuran.

(LPJA/AH)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016