Taufiq Efendi diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)
Jakarta (ANTARA News) - KPK memanggil mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufiq Efendi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

"Taufiq Efendi diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Taufiq adalah salah satu menteri pada Kabinet Indonesia Bersatu 2004-2009 yang kemudian menjadi Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat.

Selain Taufiq, KPK juga akan memeriksa anggota Komisi I dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa yang sudah pernah diperiksa sebelumnya dalam kasus ini dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komisi II DPR. KPK juga memanggil Ketua Komisi VI dari Fraksi PAN Teguh Juwarno dalam kasus sama.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya pernah memeriksa anggota Komisi II DPR RI yang mewakili Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Miryam S. Haryani, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Jafar Hafsah, hingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Dua orang menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Irman diduga menggelebungkan  harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp2,3 triliun.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016