Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta memperoleh rapor hijau dengan predikat kepatuhan tinggi dalam menjalankan standar pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 dari Ombudsman Republik Indonesia.

"Pengharagaan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ini akan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta sudah cukup baik," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Yogyakarta Sulistiyo di Yogyakarta, Kamis.

Dengan demikian, lanjut dia, masyarakat tidak perlu ragu saat akan mengakses layanan publik di Pemerintah Kota Yogyakarta karena seluruh petugas akan memberikan layanan sesuai standar yang berlaku.

"Prestasi ini akan semakin memacu pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memberikan pelayanan lebih baik lagi. Pelayanan bisa dilakukan dalam waktu yang cepat, dan ada kepastian biaya," katanya.

Ombudsman Republik Indonesia melakukan penilaian terhadap 42 produk layanan administrasi di Pemerintah Kota Yogyakarta selama empat bulan terhitung sejak Mei hingga Agustus.

Dari penilaian yang dilakukan di sembilan unit layanan atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta memperoleh nilai rata-rata 85,46 atau masuk dalam kategori tingkat kepatuhan tinggi.

Sembilan unit layanan yang dinilai yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebanyak lima produk layanan, Dinas Kesehatan lima produk layanan, Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah tiga layanan, Dinas Pendidikan empat layanan, dan Dinas Peruhubungan lima layanan.

Kemudian, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian lima layanan, Dinas Perizinan lima layanan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi lima layanan dan Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah lima layanan.

Lima produk layanan seperti pemberian izin gangguan (HO), izin mendirikan bangun (IMB), izin usaha jasa konstruksi, surat izin usaha perdagangan dan tanda daftar perusahaan yang dikelola Dinas Perizinan bahkan memperoleh nilai sempurna yaitu 100.

Begitu pula dengan produk layanan di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi seperti penerbitan kartu pencari kerja, perpanjangan izin kerja tenaga kerja asing juga memperoleh nilai sempurna.

Sementara itu, penghargaan dari Ombudsman Republik Indoensia tersebut diserahkan di Jakarta, Rabu (7/12).

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016