Jakarta (ANTARA News) - Fraksi PKS meminta penguatan Badan Pengawas Pemilu dilakukan secara gradual yang diatur dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, sehingga langkah penguatannya tidak langsung pada pemberian kewenangan membubarkan partai politik, kata Ketua FPKS Jazuli Juwaini.

"Penguatan Bawaslu harus gradual, jangan praktik politik uang tidak ditindak lalu diberikan kewenangan membubarkan parpol," kata Jazuli di Ruang Rapat FPKS, Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis.

Jazuli menilai sebelum Bawaslu diberikan kewenangan membubarkan partai politik maka institusi tersebut harus berani menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan politik uang dalam Pilkada.

Menurut dia selama ini Bawaslu kurang berani menindak tegas ketika melihat pelaku politik uang dalam Pilkada.

"Karena itu sebelum bicara kewenangan pembubaran parpol, Bawaslu berani tidak menindak kandidat yang lakukan politik uang secara terang-terangan," ujarnya.

Dia menjelaskan penguatan institusi sebenarnya tidak masalah selama dalam konteks "check and balances" namun seharusnya tidak "over lapping" dalam implementasinya.

Menurut dia kalau penguatan itu berlebihan maka ada potensi penguatan kewenangan itu disalahgunakan.

"Kalau penguatan itu berlebih maka (kewenangan) itu bisa digunakan semena-mena," katanya.

Jazuli mengingatkan bahwa ada syarat-syarat pembubaran parpol yang diatur dalam konstitusi sehingga kalau Bawaslu diberikan kewenangan itu maka harus dengan melihat syarat-syarat objektif.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengusulkan penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.

Dia menjelaskan dalam penguatan itu, Bawaslu mempunyai posisi hukum untuk mengajukan pembubaran parpol.

"Saat ini pembubaran ada di tangan pemerintah, ini jeruk makan jeruk. Partai pemenang bisa membubarkan partai lawannya," kata Jimly saat rapat bersama Panitia Khusus RUU Pemilu, di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (7/12).

Jimly mengatakan Bawaslu harus punya mekanisme pembubaran partai politik sehingga apabila partai melanggar konstitusi maka Bawaslu harus punya legal standing yang jelas untuk bubarkan partai.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016