Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kesehatan menerima penghargaan yang diberikan secara simbolis oleh Wakil Presiden HM Jusuf Kalla yaitu Predikat Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI.

"Standar pelayanan publik itu mempunyai tiga acuan yaitu waktu, kualitasnya dan biaya. Bagaimana melayani masyarakat lebih cepat, lebih baik dan lebih murah. Masyarakat tidak memerlukan berapa banyak birokrasi tetapi bagaimana kualitas dan pelayanan," kata Jusuf Kalla dalam siaran pers Kemenkes yang diterima di Jakarta, Kamis.

Pemberian penghargaan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tersebut juga diberikan kepada 11 kementerian, 10 lembaga negara, 13 pemerintah provinsi, 15 pemerintahan kabupaten dan 16 pemerintahan kota.

Jusuf Kalla mengingatkan kepada para penerima penghargaan baik kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk selalu meningkatkan layanan publik. Wapres berharap agar birokrasi bisa dipercepat bukan diperlambat agar mencapai pemerintahan yang lebih bersih.

Dia mengatakan lambatnya pelayanan publik dapat memicu terjadinya pungutan liar. Pada umumnya masyarakat ingin pelayanan cepat sehingga memilih jalur pungli agar urusan di birokrasi menjadi cepat.

Kemenkes sendiri mendapat skor tertinggi untuk predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kategori kementerian yaitu 104,5.

Selanjutnya. penerima penghargaan dengan skor tertinggi pada kategori lembaga diterima oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan skor 105, kategori provinsi diraih Jawa Timur (99,76), kategori kabupaten direngkuh Badung, Bali (94,16) dan kategori kota didapat kota Pontianak, Kalimantan Barat (98,36).

Pemberian predikat kepatuhan telah diselenggarakan oleh Ombudsman RI sejak tahun 2013. Penghargaan diberikan kepada kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah seluruh Indonesia.

Penganugerahan predikat kepatuhan adalah wujud dari hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sesuai dengan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016