Jakarta (ANTARA News) - Parlemen Korea Selatan hari ini telah mengambil suara untuk memakzulkan Presiden Park Geun-hye karena skandal korupsi sehingga kekuasaannya sementara dicabut.

Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan apakah akan menguatkan mosi parlemen itu sehingga memastikan Presiden Park jatuh atau malah menolaknya sehingga mendudukkan kembali Presiden Park dalam kekuasaannya.

Perdana Menteri Korea Selatan akan menjadi penjabat presiden sampai mahkamah konstitusi mengeluarkan putusan, demikian Reuters.

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016