Kami merasa heran, kenapa ada flashdisk 64giga padahal yang ditampilkan dalam persidangan 32giga. Kami berharap Pengadilan Tinggi mau membuka sidang kembali supaya dikonfirmasi kebenarannya."
Jakarta (ANTARA News) - Ketua tim pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar kembali menggelar sidang terkait dugaan ditemukannya bukti baru berupa flashdisk berkapasitas 64gigabyte.

Menurut rencana, tim kuasa hukum Jessica akan memasukkan pengajuan sidang ke Pengadilan Tinggi pada Selasa pekan depan, atau terpisah dengan pendaftaran memori banding setebal 148 halaman yang sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/12) pekan ini.

Otto menjelaskan dalam berkas putusan terdapat satu bukti yang belum pernah ada dalam persidangan yaitu flashdisk berkapasitas 64 gigabite. Adapun flaskdisk yang ditampilkan dalam persidangan adalah yang berkapasitas 32 gigabyte.

"Kami merasa heran, kenapa ada flashdisk 64giga padahal yang ditampilkan dalam persidangan 32giga. Kami berharap Pengadilan Tinggi mau membuka sidang kembali supaya dikonfirmasi kebenarannya," kata Otto Hasibuan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat petang.

Selain untuk memeriksa barang bukti tersebut, persidangan yang diajukan tim kuasa hukum juga untuk mengecek rekaman kamera pengawas di Kafe Olivier (CCTV) terkait gerakan Jessica yang dianggap telah memindahkan tas kertas.

"Kami sedang mengajukan permohonan ke Pengadilan Tinggi agar membuka sidang kembali supaya bukti berupa flashdisk dan CCTV bisa dilihat langsung oleh Hakim Tinggi dan mengetahui gerakan-gerakan yang ditunjukan dalam persidangan sebelumnya itu ada atau tidak," ujar Otto.

Terkait dengan isi dari flashdisk 64gigabyte yang saat ini ada di pengadilan, Otto mengaku sama sekali tidak mengetahui isi dan siapa yang menyerahkan bukti itu.

"Barang buktinya ada di berkas pengadilan, tapi siapa yang membawa dan darimana asalnya kita tidak tahu. Ini aneh, tapi kami tidak tahu isinya jadi kami bermaksud meminta penjelasan ke pengadilan," ucap dia.

Ketika ditanya mengenai kondisi Jessica, Otto menjawab, "Jessica kondisi fisiknya baik-baik".

Di sisi lain, humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamalludin Samosir, mengatakan bahwa dokumen yang akan diperiksa di Pengadilan Tinggi DKI hanyalah berkas pengajuan banding yang telah diajukan tim pengacara Jessica, bukan pengajuan sidang kembali atas bukti baru.

"Biasanya nanti yang akan diperiksa di Pengadilan Tinggi adalah berkas yang sudah lengkap. Tentu hanya berkas banding saja, tidak ada lain-lain," singkat dia kemudian menambahkan bahwa berkas banding sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI.

Ia menambahkan, "Artinya nanti di pengadilan hanya soal banding, maka yang akan diperiksa Hakim Tinggi hanya berkas bandingnya saja".

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016 menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso atas tewasnya Wayan Mirna Salihin di RS Abdi Waluyo usai meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016