Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan jika ada tindakan pembubaran ibadah yang melanggar hukum maka akan ditindak untuk mengantisipasi perayaan Natal.

"Pasti ada penindakan, otomatis. Kalau melanggar hukum, pasti ditindak," kata Wiranto di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat.

Terkait pengamanan Natal, dia mengatakan pemerintah tentu sudah menyiapkan prosedur pengamanan dan itu telah dilakukan setiap tahunnya.

"Intinya bahwa pemerintah tentu tidak akan membiarkan terjadinya gangguan-gangguan terhadap acara-acara Natal, Tahun Baru, itu sudah sesuatu yang biasa dilakukan," tuturnya.

Menteri Wiranto meminta agar masyarakat tetap berpegang teguh pada dasar bahwa Indonesia adalah negara Pancasila, sehingga sudah sepatutnya menjaga kebebasan umat beragama dalam menjalankan kegiatan agamanya.

"Negara Pancasila itu sila yang pertama kan Ketuhanan Yang Maha Esa itu kan jelas di sana ada satu kewajiban kita untuk membangun toleransi antarumat beragama. Artinya apa? Artinya membiarkan ya masing-masing umat beragama di agama apapun untuk melaksanakan ibadah dengan cara-cara mereka tanpa ada gangguan dari pihak-pihak lain," tuturnya.

Wiranto mengatakan pemerintah memang mempunyai kewajiban untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia yang salah satunya diaplikasikan dalam berbagai kegiatan pengamanan bukan hanya pengamanan Natal tapi juga pengamanan terhadap berbagai kegiatan masyarakat.

"Tentunya kita jauhkan dari ancaman-ancaman, jauhkan dari hal-hal yang mengganggu event-event (kegiatan masyarakat termasuk acara keagamaan) itu termasuk Natal, ini kan tiap tahun sudah kita lakukan satu prosedur pengamanan seperti itu, detailnya di kepolisian selalu lengkap ada operasi lilin yang selalu dilaksanakan setiap tahun," tuturnya.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, Kebaktian Kebangunan Rohani yang digelar di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari, Bandung, Jawa Barat, dengan menghadirkan Pendeta Stephen Tong terpaksa berakhir dini, Selasa malam (6/12) karena diinterupsi massa dari kalangan tertentu.

Kelompok yang menamakan dirinya Pembela Ahlus Sunnah itu memaksa panitia pelaksana mengakhiri acara dengan alasan kebaktian harus digelar di gedung gereja, bukan gedung umum. Sementara Gedung Sabuga ada di dalam kompleks Kampus ITB.

Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf atas penghentian kegiatan KKR di Gedung Sabuga, Bandung, karena adanya organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang keberatan dengan kegiatan tersebut pada Selasa (6/12).

"Pemkot Bandung memohon maaf atas ketidaknyamanan dan semoga di masa depan koordinator kegiatan ini bisa dilakukan dengan baik oleh semua pihak," kata Ridwan Kamil dalam akun instagram resminya @ridwankamil, Rabu (7/12).

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016